Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan, mencokok (menciduk;red) BY, salah seorang penampung bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Mopah Lama, Kelurahan Rimba Jaya Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
Kepala Seksi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Kamis (12/1/2023) menjelaskan, barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 3 ton itu, langsung diamankan aparat kepolisian.
Kronologis kasusnya, demikian Nurung, pelaku dengan menggunakan mobil pick up mengangkut BBM jenis solar.
“Lalu anggota membuntuti mobil tersebut sampai ke lokasi atau tempat yang diduga menimbun solar,” ujarnya.
Setelah di lokasi, benar petugas menemukan sejumlah wadah penampung solar dengan berbagai ukuran. Lalu terdapat profil tank berisi BBM berukuran 1000 liter, juga 1 profil tank lagi berisi 2000 liter.
Selain itu, 2 buah drum masing-masing berisi solar 200 liter. Sehingga total BBM jenis solar yang ditampung pelaku sebanyak 3 ton.
“Semua barang bukti berhasil diamankan polisi dan kini pelakunya ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun