Merauke, Suryapapua.com– DS, seorang perempua, mengalami nasib sial setelah dihadang dengan senjata tajam oleh seorang pelaku di Jalan Trasito-Gudang Arang, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Akibatnya, korban sempat dianiaya dengan senjata tajam di bagian mulutnya hingga mengeluarkan darah segar. Tidak sampai disitu, pelaku merampas handphone-nya dan langsung kabur.
Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung diruang kerjanya Selasa (16/04/2024) membenarkan kejadian tersebut. “Betul kejadian itu berlangsung beberapa hari lalu di Jalan Transito pada pukul 22.00 WIT,” ungkapnya.
Kronologis kasusnya, demikian Nurung, korban pulang dari Gudang Arang, berboncengan dengan dua teman lain. Setiba di Jalan Transito-Pintu Air, dihadang pelaku yang membawa senjata tajam.
“Memang saat dihadang, korban dianiaya dengan sajam di bagian mulut. Lalu mengambil handphone-nya sekaligus dibawa kabur,” ungkapnya.
Atas kejadian dimaksud, korban mendatangi Polsek KPL sekaligus membuat laporan. Pada keesokan hari, anggota bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JAM (19) tahun.
Akibat perbuatannya, JAM dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun