Merauke, suryapapua.com– Suatu keberhasilan diungkap Satresnarkoba Polres Merauke, setelah berhasil mengungkap barang bukti narkotika jenis ganja yang diisi dalam cool box dicampuri dengan ikan asar serta pinang dari Jayapura sekaligus diterbangkan di Merauke.
Dalam keterangan pers Senin (19/10/2026), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Resnarkoba Polres setempat, Ipda M. ZenF. Ikhsan serta Kasi Humad Polres, Ipda Andre MSB mengungkap dan menjelaskan kronologis kasus hingga penangkapan pelaku.
Menurutnya, pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, anggota Opsnal Satresnakroba Polres Merauke mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Jayapura menggunakan pesawat cargo.
Selanjutnya pada 18 Oktober, dilakukan pengecekan. Dari pemantauan oleh Opsnal, terdapat cool box berisi ikan asar serta pinang.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan adanya paket ganja. Tidak berhenti sampai disitu, sopir yang mengambil cool box, didalami keterangannya guna mengetahui alamat rumah tempat tinggal pemilik barang haram itu yakni IW.
Ahirnya diketahui tepatanya di Spadem–Jalan raya Mandala.
Ketika dilakukan penggeledahan, Satresnakroba Polres Merauke mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi narkoba jenis ganja, handphone, empat flagban, serta cool box.
Dari pendalaman yang dilakukan terhadap pelaku, aktivitas menyelundupkan ganja dari Jayapura ke Merauke, sudah keempat kali.
“Kali ini pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti, sekaligus dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk diproses hukum,” tegasnya.
Sementara pasal yang digunakan menjerat pelaku yakni 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahuh 2009, tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau kedua pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP UU RI Nomo 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan ancaman hukuman penjara bagi tersangka adalah seumur hidup dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan tertinggi Rp10 milyar.
“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasatresnarkoba Polres Merauke, karena diakhir jabatan-nya, beliau masih memiliki semangat melakukan tindakan nyata mengungkap kasus narkotika jenis sabu,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun









