Carateker Gubernur Papua Selatan Harus Pejabat Karier Aktif PNS, Burhanudin Zein: ‘Penjabatnya Lebih Baik Orang Kementerian’

Pemerintahan705 views

Merauke, Suryapapua.com– Dosen Ilmu Hukum  Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, Burhanuddin Zein  angkat bicara, sehubungan syarat atau kriteria seorang penjabat (carateker)  Gubernur Papua Selatan sesuai aturan yang diamanatkan dalam pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saat ditemui Surya Papua Sabtu (9/7), Burhanuddin menjelaskan, seorang penjabat Gubernur Papua Selatan adalah pejabat karier yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan wajib memiliki karier dalam pemerintahan.

“Kenapa saya katakana demikian, karena hadirnya daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Selatan, butuh fondasi birokrasi yang benar-benar kuat,” tegasnya.

Sehingga, lanjut dia, penjabat atau carateker, harus memiliki kreatifitas dan inovasi serta basic kepamongan yang kuat pula. Lalu penjabat  memiliki komunikasi baik dan dekat dengan Presiden RI, Joko Widodo, Mendagri, Tito Karnavian serta menteri lain.

Komunikasi baik itu bertujuan agar ada kemudahan koordinasi serta konsultasi dalam melaksanakan tugas-tugas prioritas yang butuh waktu cepat. Jadi, tak ada pilihan lain, calon penjabat Gubernur Papua Selatan harus pejabat kementerian.

Selain itu, lanjut Burhanudin, penjabat memiliki kedekatan kultur serta hubungan emosional kuat dengan masyarakat asli Papua serta masyarakat se-Nusantara lain  di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat.

“Lalu penjabat juga adalah sosok yang wajib memahami serta menghormati masyarakat hukum adat, menjunjung tinggi adat istiadat serta hak-hak masyarakat adat suku Marind, Muyu, Mandobo, Mappi, Asmat serta Auwyu,” pintanya.

Burhanudin menambahkan, untuk menjamin netralitas dalam kepemimpinan, maka penjabat Gubernur Papua Selatan adalah sosok dari luar Papua dan pejabat kementerian terkait.

Dalam kesempatan itu, Burhanudin menguraikan tentang penjabat kepala daerah sesuai pasal 201 ayat 10 dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai ketentuan perundangan.

Selanjutnya, jelas Burhanudin,  menurut UU ASN, yang  dimaksud  jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstructural

Juga jabatan direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *