Merauke, Suryapapua.com-Biadap! Mungkin kata ini pantas disematkan kepada S (33) tahun setelah tega ‘menggarap’ anak tirinya, sebut saja Bunga (11) tahun yang masih berstatus pelajar.
Kasus dimaksud sedang ditangani Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merauke.
Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Kamis (26/03/2026), Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre MSB didampingi Kanit 4 Satreskrim PPA Polres setempat, Aipda Yober Taluba mengungkapkan, kasus pencabulan anak itu terjadi dari 25-27 Februari 2026.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, demikian Ipda Andre, kejadian pencabulan terjadi lebih dari satu kali.
“Terakhir tanggal 27 Februari 2026 dini hari di sebuah rumah sewa dalam wilayah Kota Merauke,” jelasnya.
Saat ini, menurutnya, kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi dan korban guna melengkapi proses penyidikan.
“Anggota juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,” katanya.
Akibat perbuatan-nya, pelaku dijerat pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






