Merauke, Suryapapua.com– Kasatlantas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novindriani mengungkapkan, oleh karena belum adanya kamera electronic traffic law enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile, sehingga kegiatan penilangan kendaraan baik roda dua maupun empat masih dilakukan secara manual.
Pernyataan Kasatlantas di ruang kerjanya Rabu (26/10) itu, setelah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran korps lalulintas (Korlantas) Polri tak lagi melakukan penilangan manual, namun memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik.
“Kami belum dapat menjalankan apa yang diperintahkan Kapolri sebab belum adanya ketersediaan kamera ETLE,” ungkapnya.
Kamera ETLE, lanjut Kasatlantas, baru ada di Jayapura. Sedangkan di Merauke belum, sehingga tindakan penilangan secara elektronik belum dapat terapkan.
Saat ini, pihaknya menerapkan sanksi teguran bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas. Namun apabila pengendara melakukan pelanggaran membahayakan orang lain, dikenakan sanksi tegas.
“Tindakan yang dilakukan bersifat teguran seperti tidak memakai helm saat berkendara. Tetapi tak menutup apabila telah diberikan teguran berulang kali dan dapat mengakibatkan kecelakaan, diberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun