Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 15 bus eks PON XX Papua tak bisa digunakan dan atau dimanfaatnya di luar kegiatan pemerintah. Kalaupun dimanfaatkan di luar itu, harus ada arahan Bupati-Wakil Bupati Merauke, Romanus Mbaraka-H. Riduwan atau Sekretaris Daerah (Sekda), Ruslan Ramli.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Muhamad Ramli kepada sejumlah wartawan Senin (11/7). “Jika ada izin atasan, bisa digunakan. Tetapi sepanjang kalau tidak, tetap diparkir di halaman kantor,” ungkapnya.
Dikatakan, ada beberapa hal mendasar sehingga bus yang ada belum dapat digunakan, karena masalah legalitas, biaya pemeliharaan maupun pertanggungjawaban.
“Memang belasan bus itu, hanya dititipkan panitia besar PON XX ke Dishub Merauke. Sehingga sampai sekarang, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ramli mengakui telah ada surat keputusan (SK) Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hanya saja belum dilakukan penyerahan kepada Pemkab Merauke.
Ditambahkan, dari total jumlah bus itu, akan dibagi ke Damri 10 unit. Sedangkan lima sisa lainnya untuk Pemkab Merauke. Hanya saja belum ada serah terima provinsi.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun