Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil membongkar kasus peredaran ganja seberat 9,81 gram dengan pelakuknya KK (24) tahun di Jalan Pemuda- Pasar Baru, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kini pelaku telah diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Sabtu (29/03/2025), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga Melaui KBO Sat-Resnarkoba Polres setempat, Iptu Jack Wernusa mengungkapkan, saat pelaku ditangkap, didapati barang bukti dari tangan pelaku berupa ganja kering 15 linting sebetat 9,81 gram.
Sesuai pengakuan pelaku, demikian Werenusa, daun ganja dibawanya dari Wamena menggunakan pesawat terbang. Sedianya barang terlarang itu, akan dijual dan atau diedarkan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, sekaligus mengetahui jaringan pengedaran ganja. Juga menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan pelaku,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, KK dikenakan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun