Boven Digoel, Suryapapua.com– Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) RI-PNG Yonif 725-Wrg di Pos kilometer 53 berhasil meringkus dua pemuda di Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan Minggu (16/4) yang kepergok membawa ganja seberat 354 gram.
Kedua pemuda itu diantaranya JG (22) dan JG (21). Mereka ditangkap saat anggota sedang melaksanakan sweeping rutin dipimpin Danpos KM 53 Satgas Yonif 725-Wrg, Letda Inf Ld. Abubakar.
Dari rilis yang diterima Surya Papua Minggu (16/4) malam, Dansatgas Yonif 725-Wrg, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi menjelaskan, dengan ditangkap dua pemuda pembawa narkoba jenis ganja, maka jumlah kasus penangkapan ganja oleh anggota yang berhasil diungkap sebanyak tujuh.
Dansatgas menegaskan, peredaran barang terlarang berupa narkoba maupun sejenisnya, menjadi atensi khusus, mengingat dampak dari ‘barang haram’ itu merusak mental generasi penerus bangsa.
“Segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 725-Wrg,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dansatgas meminta sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat di perbatasan agar melaporkan ke pos-pos TNI atau instansi lain ketika menemukan adanya transaksi ganja.
Berkaitan dengan dua pelaku yang ditangkap, Dansatgas menegaskan, telah melakukan koordinasi dengan Polres Boven Digoel serta Bea Cukai Merauke agar diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun