Arnoldus Ade Kwemotaghai Dilantik Jadi Waket III DPRK Mappi Jalur Pengangkatan

Laporan Utama436 views

Mappi, Suryapapua.com– Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin,SH, MH melantik-mengambil sumpah  Arnoldus Ade Kwemotaghai sebagai Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mappi Jalur Pengangkatan periode 2024-2029.

Pelantikan berlangsung Senin (06/10/2025) di GOR Qhaunda Uri, Jalan Bawape, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat, Marandus Situmorang.

Pelantikan dihadiri 27 anggota DPRK (dari total 30) serta pejabat di lingkungan Pemkab Mappi serta musyawarah pimpinan daerah (Muspida) setempat.

Prosesi pelantikan mengacu kepada surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/072/Pem.V/2025 tentang peresmian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mappi terpilih, melalui mekanisme pengangkatan.

Ketua DPRK Mappi, Marandus Situmorang dalam sambutannya menyampaikan syukur dan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna pelantikan Waket III DPRK Mappi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah-janji pimpinan DPRK, demikian Situmroang merupakan bagian penting dari proses konstitusi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan transparan.

“Saya berharap Waket III DPRK Mappi yang telah dilantik, senantiasa menjaga integritas, profesionalitas serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” pintanya.

Selain itu, ikut menjaga persatuan dan stabilitas daerah  guna menciptakan sinergitas antar lembaga serta memperkuat kinerja DPRK sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Mappi, Mauridsius Kabagaimu mengatakan, atas nama pemerintah menyampaikan selamat kepada Anordus Wemtagai sebagai Pimpinan DPRK Mappi.

“Kami berharap saudara dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” pintanya.

Juga menjadi jembatan aspirasi masyarakat Mappi serta menjaga keharmonisan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah ini kedepan lebih baik–maju.

Dikatakan, penetapan pimpinan melalui mekanisme afirmasi atau jalur khusus, hendaknya menjadi kekuatan dalam memperkuat representasi politik masyarakat.

“Dan, bukan sebagai pembeda, namun sebagai wujud nyata dari semangat keadilan dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.

Momentum dimaksud, menurut Kabagaimu, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang menegaskan, pemerintah hadir untuk mendengar, memahami dan menjawab kebutuhan serta aspirasi masyarakat Papua, termasuk rakyat Mappi.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *