Merauke, Suryapapua.com– LBB, seorang anak berusia 14 tahun tewas dengan enam luka tusukan pada bagian punggung.
Kejadian penusukan itu berlangsung di Jalan Muting Polder, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Kamis 26 Pebruari 2026.
Kasus tersebut langsung diresponi Satreskrim Polres Merauke dan berhasil menangkap pelaku YY (17) tahun yang adalah seorang pelajar.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Jumat (27/02/2026), Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S. Dharmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan dari rekaman CCTV Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Dimana, lanjut Kasat Reskrim, setelah dua orang membawa korban ke rumah sakit itu.
Sementara motif penikaman terhadap korban, masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Merauke.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun









