Aksi Tancap Salib Merah dan Sasi Adat! Bentuk Pemberontakan dan Penolakan Masyarakat Malind Maklew di Wanam

Uncategorized484 views

Merauke, Suryapapua.com-Masyarakat Malind Maklew di Wanam, Distruk Ilwayab, Kabupatren Merauke, Provinsi Ppapua Selatan melakukan aksi tanah Salib Merah dan sasi adat.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk  pemberontakan dan penolakan masyarakat setempat  setelah PT Jhonlin Group milik Haji Isam  memporakporandakan-merusakan hutan adat setempat.

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Jumat (19/12/2025),  Direktur  LBH Papua-Merauke, Johnny Teddy Wakum menjelaskan, kegiartan  penanaman salib maupun sasi oleh masyarakat setempat dilakukan 15 Desember 2025.

Penanaman salib, demikian Wakum, dilakukan di sejumlah titik yang telah digusur paksa dan diserobot   perusahaan  guna pembangunan Jalan sepanjang 13 Kilometer, cetak sawah baru, pembangunan pelabuhan serta  bandara udara yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kegiatan penancapan salib  dilakukan masyarakat adat korban PSN Merauke di Wanam dari marga Kahol, Basik-Basik, Moiwend, Balagaize , Gebze serta sejumlah marga lain.

Penancapan di perempatan jalan yang menghubungkan Kampung Wanam,Wogikel, Nakias  serta dermaga baru.

Masyarakat adat juga membacakan pernyataan sikap sebagai  bentuk penolakan diantaranya:

Pertama, mendesak pemerintah dan perusahaan serta semua operator proyek, menghentikan aktivitas di wilayah masyarakat adat yang telah digusur dan diserobot paksa.

Kedua, mendesak pemerintah memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan hutan, rawa, tanah dan  dusun  yang merupakan tempat mencari makan— setelah dirusak dan dihancurkan menggunakan alat berat milik PT Jhonlin Group.

LBH Papua Merauke menilai apa yang terjadi kepada masyarakat  adat di Wanam diduga kuat  melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP.

“Keberadaan masyarakat adat Wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 pasal 18B ayat 2 dan juga  UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua  Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.,” ungkapnya.

Setelah melihat sikap dan aksi masyarakat adat tersebut sertai berbagai pelanggaran, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menyampaikan sejumlah point penting yakni:

1.mendesak  Pemerintah Indonesia dan PT Jhonlin Group  wajib menghormati Aksi Salib Merah dan sasi Adat yang telah dilakukan  Masyarakat Adat Wanam

2.pemerintah dan perusahaan segera  menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan untuk jalan, bandara dan dermaga atau diseluruh teritori masyarakat adat Kampung Wanam.

3.tarik semua alat berat dari seluruh wilayah masyarakat adat Wanam dan wajib kosongkan wilayah adat.

4.pemerintah wajib memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan hutan, rawa, tanah dan dusun tempat masyarakat mencari makan yang telah dirusak dan dihancurkan menggunakan alat berat milik PT Jhonlin Group.

5.pemerintah perlu melakukan pemetaan hak-hak ulayat, memberikan pelindungan bagi wilayah adat masyarakat adat.

6.pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum wajib memberikan jaminan atas hak rasa aman bagi masyarakat adat yang terdampak PSN, khususnya di Kampung Wanam dan Wogikel.

7.semua pihak perlu menciptakan kondisi yang kondusif dan melakukan komunikasi efektif untuk mewujudkan pelindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia di Wanam dan Merauke.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *