Merauke, Suryapapua.com– Nasib sial dialami Budiono, salah seorang warga Merauke. Dimana uang miliknya senilai Rp34 juta serta uang 100 euro dirampk dua pelaku tepatnya di Jalan Transito.
Kedua pelaku tersebut diantaranya TYT yang masih berusia 16 tahun serta KZGAK (22) tahun.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Rabu (04/06/2025),Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang mengungkapkan, kejadian dimaksud berlangsung 20 Mei 2025, sementara kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyian mereka Senin 2 Juni 2025.
Sewang mengungkapkan, selain korban mengalami kerugian puluhan juta uang hilang, juga sejumlah dokumen surat penting lainnya.
“Kami sudah melakukan pendalaman dan ternyata kedua pelaku penah melakukan aksi pencurian di Jalan Spadem,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kini mereka mendekam di sel rtahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun