Merauke, Suryapapua.com– Tiga dari empat kasus pelanggaran pemilu yang terjadi menjelang dan saat pencoblosan 14 Pebruari 2024 dihentikan. Ketiga kasus dimaksud yakni money politik di Distrik Merauke dan Distrik Elikobel serta kasus di Kimaam sehubungan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif).
Sedangkan kasus money politik di Distrik Jagebob, ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dengan inisial BB oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres Merauke serta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze saat jumpa pers di kantornya Jumat ( 22/03/2024). Ketika memberikan keterangan pers, Agustinus didampingi Sakharias Waingai (Komisioner Bawaslu), Kanit Pidum Satreskrim Polres Merauke, Aiptu Karel Leunupun serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke, Willy Ater.
Agustinus menguraikan, untuk kasus money politik pertama di Elikobel, yang membuat laporan adalah AB tanggal 19 Maret 2024. Hanya saja, dalam perjalanan, AB sebagai pelapor mencabut laporannya dan tidak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan hingga penyidikan.
Alasan pelapor mencabut laporan di Panwas Distrik Elikobel, demikian Agustinus, karena diantara para saksi memiliki hubungan kekerabatan. “Jadi, itu atas inisiatif AB sebagai pelapor,” jelasnya.
Sedangkan kasus berikut yakni tmoney politik di Distrik Merauke, Tim Gakkumndu menghentikannya, lantaran kurang cukup bukti. Dimana saksi yang menerima uang, tidak ditemukan.
“Memang sejumlah pihak telah dimintai diklarifikasi. Hanya saja saksi kunci yang menerima uang tak ditemukan,” ujarnya.
Lalu soal kasus TSM di Distrik Kimaam, menurutnya, dihentikan juga, lantaran sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020, syarat material dan formil tidak terpenuhi.
Kasus terakhir yakni money politik di Distrik Jagebob. Laporan telah ditindaklanjuti Tim Gakkumdu dan berkas tahan I telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke.
“Betul, Tim Gakkumndu menetapkan tersangkan berinisial B. Bersangkutan membagikan uang dari salah seorang calon legislatif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BB mengaku membagikan uang senilai Rp1.000.000 kepada sejumlah warga.
Agustinus menambahkan, penghentian tiga kasus itu, melibatkan tiga institusi dari kepolisian, kejaksaan serta Bawaslu sendiri. “Jadi kami tak sendirian mengambil keputusan,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun