Satnarkoba Polres Merauke Pecahkan Rekor, Satu Karung Narkoba Jenis Ganja Digerebek, Pelaku Diciduk

Laporan Utama530 views

Merauke, Suryapapua.com– Suatu keberhasilan diungkap sekaligus patur diapresiasi, setelah dalam sejarah, Satuan Narkoba  (Satnarkoba)  Polres Merauke berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dalam jumlah sangat banyak mecapai satu karung.

Kasus tersebut terendus dan langsung ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Merauke dengan melacak keberadaan pelaku yang berada di seputaran Jalan Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan Rabu (20/03/2024), Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung didampingi KBO Satnarkoba Polres setempat, Ipda Benyamin Inoriwari menjelaskan, dalam kasus narkoba jenis ganja ini, terdapat dua tersangka ditangkap  dengan lokasi dan atau tempat berbeda.

Untuk penangkapan tersangka pertama berinisial KN terjadi di Jalan Kuda Mati Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIT.

Penangkapan dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Merauke,  Ipda Benyamin Inoriwari dengan jumlah paling banyak dan terbesar mencapai 1 karung.

Pada penangkapan pertama diamankan 16 paket narkoba jenis ganja serta uang tunai Rp200.000 serta handphone dan motor.

Lalu TKP kedua, berhasil diamankan barang bukti ganja lagi yang  siap edar sebanyak 130 paket , setelah diisi dalam karung. Lalu uang tunai  ikut disita  Rp2.350.000.

Setelah pelaku diciduk dan digelandang ke Polres Merauke dan dilakukan pemeriksaan, terungkap lagi tambahan satu pelaku atas nama FR.

Dari situ, aparat Satnarkoba langsung bergerak menuju ke titik sasaran di Jalan Ahmad  Yani dan menangkap pelaku Rabu 20 Maret 2024 pukul 11.30 WIT.

Dari tangannya, diamankan ganja sebanyak 9 paket dengan berat 10,18 gram.

“Memang dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Kabupaten Boven Digoel. Kemungkinan ada jaringan di Negara Papua Nugini (PNG),” ungkap Nurung.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp8 milyar.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *