Merauke, Suryapapua.com– Sejumlah peserta yang mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten Merauke, Mappi serta Asmat, Senin (21/8) petang mendatangi Kantor KPU Provinsi Papua Selatan.
Kedatangan mereka sekaligus memrotes kinerja tim seleksi (timsel) yang dituding melanggar PKPU 4 Tahun 2023 jo PKPU 13 Tahun 2023.
Kedatangan perwakilan dari tiga kabupaten yang berjumlah kurang lebih 10 orang, diterima Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan sekaligus berdialog dan menyerahkan tuntutannya.
Veronikus Ase, salah seorang peserta calon KPU Asmat kepada Surya Papua menjelaskan, mereka telah mengikuti test tertulis dan psikologi dan hasilnya diumumkan 19 Agustus 2023 oleh timsel.
“Kami menemukan beberapa kesalahan fatal dilakukan timsel, karena melanggar PKPU,” tegasnya.
PKPU 4 Nomor 28 ayat 1, menyatakan, timsel harus menetapkan calon anggota KPU sebanyak 20 orang tiap kabupaten mengikuti tahapan test hingga wawancara.
Namun realitanya, jelas Ase, baru memasuki test tertulis dan psikologi, timsel telah menggugurkan sejumlah peseta dari 20 calon itu. Harusnya sampai tes kesehatan serta wawancara, jumlah 20 tetap diakomodir. Nanti masuk fit and proper test, baru diumumkan 10 calon.
“Ini justru tidak berlaku. Baru selesai tes tertulis dan psikologi, langsung digugurkan banyak orang,” kritiknya.
Dimana Kabupaten Merauke yang ikut test 20 orang, digugurkan 8 dan tersisa 12 orang. Sedangkan calon dari Kabupaten Asmat, ikut test 16 dan digugurkan 5, tersisa 11 orang. Lalu Kabupaten Mappi, ikut seleksi 13 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 7 peserta lolos, sedangkan 6 dinyatakan gugur.
“Sekali lagi saya perjelas bahwa, harusnya jumlah calon diatas yang mengikuti tes tertulis serta psikologi, dihantar hingga wawancara serta tes kesehatan, itu amanat PKPU 4,” ujarnya.
Persoalan lain dibeberkan adalah timsel tak mengakomodir dan memperhatikan keterwakilan orang asli Papua (OAP). Justru yang mendominasi adalah non Papua.
“Lalu mengherankan lagi adalah salah seorang peserta yang selama ini berdomisili di Kabupaten Merauke, tiba-tiba datang ke Mappi dan hanya dalam rentan waktu sebulan, langsung mendapatkan e-KTP sekaligus mengikuti test calon angota KPU dan lolos,” katanya.
“Kami menilai timsel tidak profesional dalam bekerja untuk beberapa tahapan yang dilalui,” tegasnya.
Berangkat dari ketidak-profesionalan timsel tersebut, mereka mendesak kepada KPU RI segera mengambilalih tahap seleksi calon anggota KPU untuk tiga kabupaten.
Mereka juga meminta hasil tes kesehatan dan wawancara dibatalkan, lantaran tahapan yang dilalui terindikasi melanggar PKPU Nomor 4.
Jika beberapa hal penting yang diutarakan tak diresponi KPU RI, pihaknya akan mengambil langkah tegas menghentikan semua tahapan yang sedang berlangsung sekarang.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun