Satpol PP Merauke Segel Tiga Tempat Karaoke dan Café di KNS Seringgu

Laporan Utama855 views

Merauke, Suryapapua.com– Akibat membandel dan tak mematuhi aturan yang dikeluarkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke melakukan penyegelan terhadap tiga tempat karoke serta café di KNS Seringgu.

Penyegelan dilakukan setelah dari operasi tempat hiburan malam (THM) yang dilakukan Satpol PP dipimpin langsung Fransiskus Kamijay (Kepala Kantor) beberapa hari lalu, tiga tempat itu beroperasi melayani tamu hingga pukul 03.00 WIT (dini hari).

Kepada sejumlah wartawan di kantor bupati, Rabu (26/7), Fransiskus Kamijay menegaskan, sesuai aturan, tempat karaoke maupun café hanya dibuka sampai pukul 24.00 WIT. Namun dalam kenyataan mereka beroperasi hingga dini hari.

“Begitu kami operasi, ternyata pengelola mengoperasikan café serta tempat karaoke dengan menerima tamu hingga pukul 03.00 WIT,” ungkapnya.

Setelah mengetahui demikian, jelas Kamijay, keesokan harinya, ketiga pengelola dipanggil ke kantor. Lalu tempat mereka disegel hingga seminggu kedepan.

“Apa yang kami lakukan sekaligus memberikan warning keras agar pengelola tidak seenaknya menerima tamu di luar jam yang ditetapkan pemerintah setempat,” ujarnya.

“Kita akan berikan kesempatan bisa dibuka lagi, tetapi dengan pengawasan ketat. Jika sampai mengulangi lagi, dipastikan tempat usahanya dicabut dan tak diizinkan beroperasi,” katanya.

Kamijay menambahkan, saat penggerebekan, ditemukan kesalahan fatal dari pengelola adalah menjual minuman keras. Aturannya tidak boleh. Jadi terdapat dua pelanggaran dilakukan sekaligus.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *