Merauke, Suryapapua.com– Panitia seleksi (Pansel) anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang telah dilantik Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo beberapa hari lalu, agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP) sehubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Demikian disampaikan salah seorang Rohaniawan Katolik, Pastor Pius Manu, Pr saat ditemui Surya Papua Jumat (31/3). Menurutnya, sosialisasi itu sangat penting agar rakyat mengetahui jangan sampai ada perubahan atau pembaharuan yang dilakukan.
“Ingat bahwa hanya OAP yang punya hak duduk di lembaga MRP. Jadi harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat di wilayah adat Anim Ha (Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat),” katanya.
Lebih lanjut Pastor Pius meminta agar pemilihan anggota MRP tetap berkiblat kepada wilayah adat. Karena ada peraturan adat yang perlu didengar juga oleh tim panitia seleksi.
“Kenapa saya sampaikan demikian, karena ada informasi yang beredar kalau salah satu persyaratan calon anggota MRP usianya harus dibawah 50 tahun. Bagi saya, itu tak sesuai dengan budaya dan adat orang Papua,” tegasnya.
Keterwakilan dari adat yang duduk di lembaga MRP, jelasnya, harus berusia 50-80 tahun. Tidak boleh dibatasi dengan mematok usia dibawah 50 tahun. “Ingat tidak pemilihan MRP tahun-tahun sebelumnya, tidak ada batasan usia. Bahkan anak muda dilarang mencalonkan diri,” ujarnya.
Dikatakan, jika ada batasan usia seperti demikian, perlu ada kebijakan khusus diambil dengan kembali kepada adat orang Papua.
“Sekali lagi saya ingatkan panitia untuk tak ada pembatasan usia. Karena ketika kita bicara structural lembaga masyarakat adat Papua, harus seimbang pula dengan struktur kepemimpinan adat Papua,” ungkapnya.
Lalu khusus dari pokja agama yang maju, termasuk adat, calon bersangkutan harus menjadi panutan masyarakat. Jangan sampai yang terpilih dan duduk di lembaga terhormat itu, orang tukang minum mabuk.
“Saya menambahkan lagi untuk keterwakilan pokja agama, dilihat juga latar belakang keluarganya. Jangan sampai broken-home, apalagi kita orang Katolik. Minimal dipilih adalah orang yang tiap hari mendarmah-baktikan dirinya untuk gereja,” katanya.
Disinggung apakah khusus calon anggota MRP dari kalangan Katolik harus mendapatkan rekomendasi dari Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, Pastor Pius menegaskan, itu harus dan menjadi salah satu persyaratan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun
Saya sangat setuju sekali dengan pernyataan Pastor. Pius Manu. Terutama tentang pembatasan usia yang dibatasi, dari umur 30 sampai 60 tahun.Katanya ini sesuai dengan PP no.54. Saya disini katakan bahwa itu bukan undang-undang dasar 1945 yang merupakan sumber hukum paling tertinggi dari segala sumber hukum dinegara ini.Pembatasan usia itu dimuat pada PP. No 54 tahun 2004.Dipropinsi Papua. Kami dipropinsi Papua Selatan hanya copy paste dan mengikuti saja,tanpa dikaji ulang pasal yang tidak berpihak kepada orang asli Papua.PP.no.54 ini sudah mengkerdilkan hak-hak dasar orang asli Papua Selatan,dengan tidak diikut sertakan orang tua yang berusia 60 tahun keatas.Dalam budaya, orang tua diatas usia 60 tahun keatas mereka itu yang sangat paham tentang nilai-nilai luhur dari budaya itu sendiri.Jadi disini saya imbau supaya PP no 54 itu ditinjau kembali,supaya tidak menimbulkan konplik di Selatan Papua ini.Mari kita berpikir bersama-sama untuk kita atur dasar-dasar budaya yang Koko untuk anak cucu kita.syalom.