235 ASN yang Pindah ke Pemprov Papua Selatan Masih Terima Gaji Dari Pemkab Merauke, Laiyaan: Harusnya Dihentikan

Pemerintahan1,253 views

Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 235 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang telah pindah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan masih menerima gaji dari Pemkab Merauke hingga bulan Maret 2023, padahal sudah harus dihentikan.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyan  kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, sesuai arahan dan instruksi Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), gaji bulan Maret  bagi ASN yang pindah ke provinsi dihentikan.

Hanya saja, lanjut Laiyaan, masih dilakukan pembayaran. “Ya ada perintah juga dari Pak Bupati Merauke agar dikomunikasikan ke Sekda Provinsi Papua Selatan agar  dikembalikan,” katanya.

Pengembalikan dilakukan karena Pemkab Merauke sudah terlanjur melakukan pembayaran gaji ke ratusan ASN itu, padahal mereka sudah pindah ke provinsi.

Nantinya, lanjut Laiyaan, terhitung sejak 1 April 2023, secara otomatis gaji dihentikan.

Dia menambahkan, dari 235 ASN yang pindah ke provinsi, empat  pegawai mengundurkan diri dan tetap mengabdi di Kabupaten Merauke. Namun namanya masih di provinsi. Jadi BKD akan bersurat lagi ke provinsi sesuai permohonan mereka. Alasannya ada tugas dan tanggungjawab yang masih harus diselesaikan.

Ditambahkan, gaji pegawai bersumber dari APBN dan tetap dibayarkan, namun untuk tunjangan dan lain-lain tak dibayar Pemkab Merauke.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor  : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *