Merauke, Suryapapua.com-Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo angkat bicara, sehubungan berbagai kasus kiriminalitas yang terjadi di Kabupaten Merauke, akibat dipengaruhi minuman keras (miras).
“Memang perlu adanya sistem kontrol atau pengaturan terhadap penjualan atau peredaran minuman keras di wilayah Papua Selatan,” ungkap Penjabat Safanpo kepada sejumlah wartawan di Gedung Negara Selasa (28/2).
Dikatakan, perlu adanya pembatasan. “Nanti kita coba siapkan rancangan peraturan gubernurnya. Lalu undang semua komponen masyarakat untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Jika telah ditetapkan menjadi peraturan, aparat penegak hukum akan diminta menegakan hukum dalam rangka pengawasan terhadap peraturan dimaksud.
Penjabat Safanpo mengakui sampai sekarang, belum ada aturan hukum yang mengatur. Sehingga para penegak hukum belum dapat mengambil langkah tegas secara hukum. Jadi perlu adanya dorongan regulasi mengatur peredaran miras.
“Untuk sementara masih peraturan gubernur. Karena kita belum punya DPRD Provinsi Papua Selatan. Apabila tahun depan lembaga itu sudah ada, pergub bisa dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam paripurna dewan,” ungkapnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun