Merauke, Suryapapua.com– Dari hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian Polres Merauke sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, berhasil disita 423 liter minuman lokal jenis sopi.
Minuman dengan berbagai bahan campuran tak jelas itu, akhirnya dimusnahkan di polres.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan saat ditemui sejumlah wartawan di sela-sela pemusnahan Senin (6/2) menjelaskan, miras merupakan penyebab tindakan kriminal dan merusak generasi penerus.
“Jadi, miras itu penyebab kecelakaan, pencurian, asusila dan lain-lain. Saya akan terus berperang melawan. Informasi dari beberapa penjual mengatakan mereka akan menjual dengan cara lain, ya silahkan saja. Tetapi ingat, sampai dunia kiamat-pun polisi akan perangi miras,” tegasnya dalam sambutan tadi pagi.
Kapolres meminta kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan tempat produksi miras.
“Tujuan kita ini menjaga agar anak-anak kita hidup sehat supaya apa yang dicita-citakan dapat terwujud atau tercapai,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bagi para pelaku penjual miras, tentu ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Lalu pengusaha miras berlabel tak mengantongi izin penjualan, ditindak pula.
“Jika saya dapatkan kalian tidak ada izin, entah itu di bandara, pelabuhan ataupun di tempat lain, kan kami selesaikan sesuai aturan hukum,” katanya sambil menambahkan, terdapat tiga kasus yang sudah sampai di tahapan penyidikan.
Penulis :Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun