Paling Lambat Juni 2023, MRP Terbentuk, Penjabat Sekda: Jumlah Anggota MRP Papua Selatan 33 Orang

Laporan Utama369 views

Merauke, Suryapapua.com–  Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar focus group discussion (FGD) tentang  pembahasan rancangan peraturan Gubernur Papua Selatan tentang tata cara pembentukan dan keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pertemuan berlangsung kemarin itu,  dipimpin Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo  dihadiri unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh agama serta  tokoh perempuan dari empat kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi serta Asmat.

Dalam sambutannya, Penjabat Safanpo menjelaskan, pembentukan MRP Papua Selatan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

“Saya memohon kepada bapak- ibu memberikan masukan dan gagasan agar hal-hal mana yang bisa  dilakukan serta dibutuhkan. Sekaligus akan diminta pengesahan dari kementerian,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Penjabat, dilakukan proses rekrutmen keanggotaan sesuai Pergub yang akan dibahas dan sepakati  bersama hari ini.

Dikatakan, persyaratan menjadi anggota MRP harus orang asli Papua Selatan dengan keterwakilan dari tokoh adat, tokoh agama  serta perempuan  sesuai amanat undang-undang.

Persyaratan baku  itu tidak dapat diubah.  Namun yang perlu disepakati  adalah  komposisi anggota MRP berdasarkan keterwakilan adat, agama dan perempuan.

Sementara penjabat Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng menngungkapkan, MRP merupakan suatu komponen yang penting dan perlu dibentuk.

Lembaga tersebut memiliki peran sangat penting,  salah satunya adalah  turut menentukan calon gubernur definitif dalam pemilu 2024.

“MRP harus sudah  harus dibentuk paling lambat bulan Juni 2023. Pembentukannya  difasilitasi  Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang  dipilih dari keterwakilan adat, agama dan perempuan,” katanya.

Untuk proses rekrutmen MRP, akan dilakukan tim yang dibentuk gubernur.

Sedangkan kuota atau jumlah anggota MRP Provinsi Papua Selatan 33 orang dengan mengacu kepada perhitungan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan.

Untuk keterwakilan anggota MRP Provinsi Papua Selatan adalah tiga perempuan dikalikan jumlah anggota DPRPS. Anggota DPRPS terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilu dan yang diangkat. Dimana jumlahnya 35 kursi dan yang diangkat 1/4 dari jumlah kursi yang dipilih,” sebut dia.

Anggota DPRP, menurutnya, berdasarkan jumlah penduduk. Jika jumlah  dibawah 1 juta yakni 600 ribu,  maka anggota DPRP adalah 44 kursi. “Nah kalau 3/4 dari 44 itu adalah 33, maka jumlah MRP kita 33 orang,”  ujarnya.

Komposisi anggota MRP wakil adalah  dari agama 11 orang, adat 11 orang serta wakil perempuan 11.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *