Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polsek Okaba berhasil menangkap empat pelaku pencurian sapi milik masyarakat di Kampung Alaku, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Sejumlah pelaku itu diantaranya WWH, BG, F dan AAR. Sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung di kantornya Kamis (19/1/2023) menjelaskan, para pelaku ditangkap di Distrik Kurik, karena sapi hasil curian, dipotong dan dagingnya dijual kepada seorang penampung disana.
Kejadian pencurian sapi itu, menurutnya, berlangsung 27 Desember 2022 silam.
Dikatakan, terdapat enam warga Kampung Alaku menjadi korban kehilangan ternaknya, setelah melapor ke Polsek Okaba.
Berbekal laporan itu, anggota Polsek bersama Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku.
Diakui keempat pelaku telah memiliki rencana melakukan aksi pencurian ternak sapi di Wilayah Distrik Okaba. “Begitu sapinya didapat, dibawa ke pinggir pantai untuk dipotong,” jelasnya.
Ternak yang dicuri, menurutnya, sudah diamankan salah satu pelaku di pinggir pantai. Lalu pelaku lain hanya datang membawa pisau serta karung untuk memotong.
Daging sapi yang ada, demikian Nurung, dimasukan ke dalam karung dan dibawa menggunakan motor roda dua ke Distrik Kurik sekaligus dijual kepada Y.
Sejauh ini, Y masih berstatus sebagai saksi dan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Ya kalau dilihat, kejadian pencurian sapi sepertinya dilakukan berulang kali. Karena sering ada laporan warga mereka sering kehilangan ternak,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke- 4 tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun