Asmat, Suryapapua.com– Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Asmat menangkap seorang Bandar togel berinisial S alias Aseng dan juga pengecer dengan inisial A alias Mal. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Aseng ditangkap di Kota Agatz, sedangkan Mal diciduk di Kampung Jinak, Distrik Suator.
Kapolres Asmat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), AKBP Agus Hariadi didampingi Kasatreskrim, Ipda Dicky Fahriz R Alhafizh serta Kasubsi PIDM, Bripka Wahab Abdi, kemarin mengatakan, kedua tersangka ditangkap sejak awal Oktober 2022.
Keduanya sudah diamankan dan saat ini sedang menghuni Polres Asmat, sambil penyidik melakukan pengembangan lagi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Saat ditangkap, jelasnya, diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, uang tunai Rp 630 ribu, poster bertuliskan angka serta beberapa bukti lain.
” Kami juga temukan transaksi keuangan hasil penjualan togel dari Mal ke Aseng sebesar Rp 43 juta. Uang ini di kirim sebanyak 12 kali. Bukti transaksi itu berupa rekening koran yang diminta disalah satu bank,” jelasnya.
Ditegaskan, komplotan judi togel beroperasi sampai ke kampung-kampung. Meski ada larangan Kapolri soal Judi, namun mereka tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
Ditambahkan, masih ada satu pelaku berinisial R sedang dalam pencarian dan masuk D{O oleh kepolisian.
Untuk tersangka, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun