Merauke, Suryapapua.com-Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Malind Kananim kabupaten Merauke, Vinsensius Gebze Jumat (30/9), mendatangi unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Merauke untuk memberikan klarifikasi terkait anggaran penyertaan modal dari pemerintah setempat senilai Rp 437.128.100 tahun anggaran 2020-2022.
“Hari ini saya datang dengan pengacara saya Yohanes Rudi memenuhi panggilan polisi. Sekaligus memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BUMD kabupaten Merauke tahun 2020 hingga tahun ini,” ujarnya.
Dikatakan, anggaran dana yang digelontorkan ke BUMD senilai Rp 400-an juta itu, berbanding jauh dengan yang diduga diselewengkan sebesar Rp 64 milyar.
“Selaku anak Marind, saya memenuhi panggilan untuk diperiksa. Sesuai PP 54 dan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang penyertaan modal dari Pemkab Merauke, harusnya Rp 64 Miliar. Namun diberikan sampai sekarang baru Rp 437 juta lebih,” katanya.
Sementara pengacara Vinsensius Gebze, Yohanes Rudi menjelaskan, sesuai penjelasan kliennya, dalam dua tahun terakhir, dana diterima BUMD sebesar 437 juta lebih.
“Kami sudah melaporkan juga terkait proses pengajuan dan perubahan anggaran ke Pemkab Merauke. Tentang berapa nilai disampaikan juga di kepolisian saat dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Yohanes juga membantah keras jika Pemkab Merauke telah menyertakan dana miliaran rupiah ke BUMD.
“Itu bukan penyertaan modal. Yang sebenarnya dana penyertaan modal berdasarkan Perda Nomor 6 hanya 400 juta sampai sekarang,” ungkapnya.
Ditambahkan, adanya laporan salah satu warga terkait beras adalah dampak dari penyertaan modal yang tidak sesuai Perda dan kasusnya pun belum dituntaskan.
“Lalu karyawan serta pimpinan tidak menerima gaji selama 16 bulan sampai sekarang. Dari jumlah yang bekerja 13, kini hanya tersisa antara enam sampai tujuh orang saja,” katanya.
Penulis: Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun