Merauke, Suryapapua.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan publikasi standard operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelayanan perizinan daerah.
Kegiatan yang berlangsung Senin (18/7) di aula kantor itu, selain diikuti pejabat dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), juga perwakilan tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa serta beberapa komponen lain.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Merauke, Yustina Sianturi dalam paparannya menjelaskan, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ada hal sangat besar.
Dimana, lanjut Sianturi, terdapat terobosan hukum disitu yang menyederhanakan banyak undang-undang.
Di dalam undang-undang cipta kerja, terdapat 11 klaster yakni bagaimana penyederhanaan izin, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, lahan, sanksi dan lain-lain.
“Itu dengan suatu harapan agar dapat memperbaiki iklim investasi serta mewujudkan kepastian hukum,” ujarnya.
Berbicara tentang ivestasi, demikian Sianturi, agar tak hanya berpikir investasi dengan skala modal besar. Tetapi semua yang melakukan giat usaha, misalnya mengarah kepada seorang pedagang kios adalah bagian dari investasi.
“Jadi Investasi bukan mengarah semata kepada investor membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Tetapi bahwa semua yang melakukan kegiatan berusaha dikatakan investasi juga,” tegasnya.
Dengan demikian, undang-undang dimaksud diperlukan. “Kita memiliki Presiden RI sekarang yang berwawasan sangat luas serta mendunia. Bagaimana tidak, Indonesia yang tadinya dikatakan rumit perizinan serta regulasi, menempati urutan 73 dunia,” ujar Sianturi.
Tetapi, jelasnya, dengan lahirnya undang-undang cipta kerja, telah naik peringkat 53 dunia dalam hal memberikan peluang atau kemudahan berusaha bagi seluruh masyarakat.
Sehubungan Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini, dalam implementasi pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, terkait ruang lingkup yakni kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Hari ini juga kita sedang mempublikasikan perda dan perkada perizinan berusaha. Lalu di dalamnya adalah perkada pelimpahan kewenangan dan perkada SOP serta SP,” katanya.
“Kami di DPMPTSP menangani dua urusan besar yakni penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan satu pintu ini setidaknya dapat mendorong sebuah kegiatan investasi,” ungkapnya.
Untuk urusan pelayanan publik pemerintah terkait perizinan berusaha, juga ada pelayanan non perizinan profesi. Jadi hampir 90 persen, pelayanan perizinan difasilitasi DPMPTPS dan dilakukan secara online.
Lebih lanjut Sianturi menjelaskan, penyelenggaraan perizinan dapat dilakukan langsung di pusat, juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jelasnya, mengatur layanan suatu perizinan. Ini adalah salah satu pendekatan yang harus dilakukan pemerintah guna memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mendapatkan izin.
“Kita di Kabupaten Merauke memiliki akses turunan di sembilan OPD yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinkes Merauke, Dinas Perikanan, Disperindag, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata serta Dinas Perhubungan,” katanya.
Sejumlah dinas dimaksud, diberikan hak akses turunan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait izin dan dan bertanggungjawab melakukan pengawasan.
“Ada izin dikeluarkan secara otomatis. Kemudian terdapat izin membutuhkan rekomendasi atau sertifikat standard yang dikeluarkan sembilan SKPD itu,” ujarnya.
Jadi, katanya, izin ini bisa dipermudah secara sistem administratif, namun sembilan SPKD agar tetap melaksanakan pengawasan dan pengendalian sehubungan perizinan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun