Merauke, Suryapapua.com– RT, seorang warga yang beralamat di Jalan Maluku, Kelurahan Karang indah diciduk Satuan Narkoba Polres Merauke atas kepemilikan ganja 26,55 gram serta shabu 1,95 gram.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP Ishak O.Runtulalo di ruang kerjanya Jumat (15/7) menjelaskan, barang terlarang tersebut didatangkan pelaku dari Kota Medan melalui jasa penitipan barang.
Selain menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 500.000-Rp 1.000.000, juga dikonsumsi isterinya.
Dikatakan, dari kerjasama dan koordinasi dengan BNN serta Bea Cukai 13 Juli 2022, penerima paket ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Kita mendapatkan dua paket shabu dan ganja yang dimasukan di salah satu tempat di rumahnya,” ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, sudah dua kali pelaku mendatangkan barang itu dari Medan menggunakan jasa penitipan.
Diakui isterinya juga ikut menikmati barang terlarang dimaksud. Bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi.
Sedangkan pelaku diproses hukum yang dijerat pasal 114 dan 112 khusus shabu. Sedangkan ganja pasal 111 dan 127 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis :Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun