Di Jalan Kuda Mati, Seorang Perempuan Tewas Dianiaya! Pelaku Diringkus dan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Merauke, Suryapapua.com– Nasib sial dialami  koraban FAA, seorang perempuan berusia 24 tahun yang beralamat di Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dimana korban dianiaya pelaku dengan inisial OMB (24) tahun. Kini bersangkutan telah diciduk dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.

Sang pelaku ditangkap di Kurik dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, didampingi KBO Satreskrim, Ipda Stevend Eka Dapo seta personel Tim Urc-opsnal dan anggota Polsek Kurik.

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Minggu (26/06/2026), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga  membenarkannya.

Sesuai laporan diterima, demikian Kapolres Yoga, kejadian penganiayaan berlangsung 16 Juni 2026 lalu.

Korban, jelasnya, dianiaya seorang laki-laki berinisial OMB—tepatnya di Jalan Kuda Mati-Merauke.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah di Kurik, namun akhirnya diciduk dan atau ditangkap aparat kepolisian.

Saat penangkapan, sang pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung diborgol.

Penangkapan pelaku, menurut Kapolres Yoga, merupakan keberhasilan pengungkapan kasus  dimaksud, sekaligus hasil kerja keras anggota di lapangan merespons  laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 466 ayat (3) KUHP  tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *