Lima Perwakilan Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan 135 Km Proyek PSN di PTUN Jayapura

Laporan Utama341 views

Jayapura, Suryapapua.com–  Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind resmi mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Kamis (5/3/2026).

Gugatan itu sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap proyek yang dinilai mengancam hutan adat dan tanah ulayat mereka.

Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Minggu (08/03/2026),  gugatan didaftarkan lima orang perwakilan Malind yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil serta Andreas Mahuse.

Saat datang ke  PTUN Jayapura, mereka mengenakan busana adat Malind—didampingi massa aksi solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa serta kelompok masyarakat sipil.

Kehadiran mereka di pengadilan menjadi simbol perjuangan masyarakat adat yang selama ini berupaya mempertahankan wilayah adat dari proyek pembangunan yang masuk dalam kategori Proyek PSN  pemerintah.

Berbagai spanduk dan poster yang berisi pesan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Malind dibentangkan.

Beberapa pesan yang  dalam spanduk diantaranya, “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat, Save Indigenous Papuans’ Forests,Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru, serta awan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua.”

Sebelum memasuki gedung PTUN Jayapura untuk mendaftarkan gugatan, kelima penggugat bersama massa solidaritas menggelar doa bersama dan ritual adat.

Dalam prosesi tersebut, tubuh para penggugat dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka mendalam atas kerusakan hutan adat yang mereka anggap terus terjadi akibat proyek pembangunan di wilayah mereka.

Bagi masyarakat adat Malind, hutan bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas budaya, ruang hidup, serta tempat yang menyediakan sumber makanan bagi masyarakat setempat.

Hilangnya hutan dianggap sebagai kehilangan yang sangat besar bagi kehidupan mereka.

Salah satu penggugat, Sinta Gebze, menyampaikangugatan tersebut diajukan karena masyarakat merasa kehilangan tanah dan ruang hidup akibat pembukaan hutan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.

Menurut Sinta, hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini telah dibongkar oleh perusahaan menggunakan alat berat.

Kondisi demikian membuat masyarakat semakin sulit mencari sumber makanan dari alam.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu serta kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tetapi sekarang untuk mencari makan saja sudah sulit karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” ujarnya.

Dia  mengaku, perusahaan yang masuk ke wilayah mereka membuka hutan tanpa meminta persetujuan masyarakat adat terlebih dahulu.

“Perusahaan datang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan langsung melakukan pembukaan hutan meskipun masyarakat telah melakukan penolakan melalui palang adat,” ungkapnya.

“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri. Mereka langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang tetapi tidak ditanggapi,” katanya.

Pemerintah menyatakan bahwa pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer bertujuan mendukung sarana dan prasarana proyek pangan dan energi dalam kerangka Proyek Strategis Nasional di wilayah Selatan Papua.

Jalan dimaksud direncanakan menghubungkan wilayah Kampung Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke.

Pembangunan infrastruktur ini berjalan seiring dengan program cetak sawah atau food estate yang dilakukan di Distrik Ilwayab.

Program cetak sawah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan yang bekerja sama dengan perusahaan PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad dari Kalimantan Selatan.

Sementara Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai pembangunan proyek tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur.

Anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea menyatakan, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berlangsung sejak September 2024.

Aktivitas tersebut dilakukan sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.

Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.

Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut hanya dibuat untuk melegitimasi kegiatan pembukaan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekacauan dalam pelaksanaan proyek PSN yang sebelumnya dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan catatan organisasi masyarakat sipil Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan hingga saat ini telah mencapai sekitar 56 kilometer.

Proyek pembangunan jalan kemudian dilanjutkan pada tahap berikutnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi nasional.

Selain persoalan prosedural, tim advokasi juga menilai substansi dari izin lingkungan yang diterbitkan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak proyek tersebut.

Anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, menyatakan, proyek PSN yang dijalankan dengan dukungan aparat keamanan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, jelas dia,  pemerintah menyatakan komitmen terhadap perdamaian, namun di lapangan proyek pembangunan justru dapat memicu ketegangan dan trauma baru bagi masyarakat Papua.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia,  Sekar Banjaran Aji menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembangunan jalan yang dinilai membuka hutan secara besar-besaran di Merauke.

Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya menghadapi krisis iklim global.

Pembangunan jalan yang membelah hutan Papua justru berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem hutan serta mengancam keberlangsungan pengetahuan adat masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

Gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat Malind dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka.

Selain melalui jalur pengadilan, masyarakat juga melakukan berbagai bentuk perlawanan lain di tingkat kampung seperti pemasangan palang adat dan simbol salib merah sebagai tanda penolakan terhadap proyek pembangunan yang dinilai merampas tanah adat.

Di tingkat nasional, kelompok masyarakat sipil juga menempuh jalur konstitusional melalui uji materi terhadap pasal-pasal terkait kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Tim advokasi berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat serta menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai proyek pembangunan yang dinilai berpotensi merusak hutan Papua dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *