Merauke, Suryapapua.com– Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke segera dirobohkan, sekaligus dibangun baru. Hanya saja kepastian waktunya belum ditentukan, karena harus ada surat pemutihan terlebih dahulu.
Demikian disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Merauke, Agustius Joko Guritno kepada Surya Papua Rabu (26/1). “Memang tahun ini sudah harus dirobohkan, tetapi menunggu juga arahan serta petunjuk lebih lanjut Bupati Merauke, Romanus Mbaraka,” ujarnya.
“Saya sudah mengirim surat tiga kali ke pemerintah, hanya sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.
Dalam pertemuan bersama bupati tadi di ruangan VIP Room Bandara Mopah, telah disampaikan juga rencana dirobohkan kantor DPRD dan telah diresponi.
“Memang sebelum dirobohkan, beberapa tahapan dilakukan terlebih dahulu, termasuk pemeriksaan serta penghitungan oleh instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Merauke,” ungkapnya.
Ditanya besarnya dana yang digunakan untuk pembangunan kantor dewan itu, Guritno mengaku, tak menghafal nilainya. “Nanti saya khabari kalau sudah melihat nilai pembangunan kantor baru,” ungkapnya.
Jika kantor dewan dibongkar, jelasnya, aktivitas wakil rakyat sementara waktu menggunakan bangunan Archelaus Sai. “Kita sudah bicara dan nantinya pelayanan sementara di Archelaus Sai milik Paroki St. Agustinus Bampel,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun