Merauke, Suryapapua.com– Kurang ajar! Kata ini pantas disematkan kepada LYM yang tega melakukan aksi ‘tumbuk-tumbuk’ alias pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Anggrek (17) tahun tepatnya di dalam dapur.
Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke pertengahan Bulan Juni lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardo Yoga didampingi Kasatreskim Polres setempat, AKP Anugrah Sari Dharmawan dan Kasi Humas Polres, Ipda Andre MSB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Jumat (11/07/2025).
Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, awalny, korban Anggrek sedang duduk di teras rumah sekitar pukul 21.00 WIT dan hendak ke rumah neneknya disebelah untuk tidur.
Seketika juga, pelaku yang dalam keadaan mabuk, memanggil Anggrek (anaknya) dan mengatakan,”Sabar dulu, bapak mau bicara dengan koe.”
Selanjutnya menyuruhnya masuk ke dalam dapur. Tak menunggu lama, sang ayah yang telah dirasuki pikiran kotor, langsung melakukan aksi ‘tumbuk-tumbuk.’
Kapolres Yoga menegaskan, pelaku telah diringkus dan dijebloskan ke sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lalu dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp5 milyar.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun