Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. P
Lalu pada Jumat (31/01/2025), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel, juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait dan Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap permohonan pemohon maupun mendengarkan Jawaban KPU dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.
Dikutip suryapapua.com dari laman Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (01/02/2025), Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan di antaranya mempertimbangkan permohonan, jawaban termohon, tanggapan atau keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.
Dari hasil rapat permusyawaratan hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang pengucapan putusan danatau ketetapan pada Selasa dan Rabu (04 – 05/02/2025) mendatang.
Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.
Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan mengajukan saksi ataupun ahli.
Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Jamin Keamanan Bagi Pencari Keadilan
Berkenaan dengan hal tersebut, MK menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) sore di Gedung III MK, Jakarta.
Rakor tersebut membahas mengenai sejumlah strategi pengamanan.
Harapannya MK dapat menjamin keamanan seluruh pihak, namun tetap memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan.
Dalam pertemuan tersebut MK menerima sejumlah masukan mengenai manajemen pergerakan pengunjung sidang, baik para pihak maupun pendukung, agar tercipta suasana tertib.
Dalam kesempatan itu, Budi Wijayanto selaku Kepala Biro Umum MK menjelaskan, putusan yang akan dibacakan pada 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa semangat MK tanpa pagar tetap dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat walaupun keamanan dan pengamanan merupakan suatu kunci yang tidak dapat dilupakan.
Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak mencekam.
Adapun Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo memberi keterangan bahwa Polres Jakarta Pusat sangat memberikan dukungan pengamanan pelaksanaan putusan di MK.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, secara internal, selama persidangan, kepolisian telah membagi penanggungjawab Perwira pada 3 Korwil. Korwil A untuk Jawa dan Sumatera; Korwil B untuk Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT; serta Korwil C untuk Maluku dan Papua.
Untuk teknis operasional di lapangan, Polres juga melakukan penebalan pada titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun luar persidangan sebagai upaya mitigasi resiko pengamanan. (*)