Merauke, Suryapapua.com-KMN Nurlela dan KMN Ikhsan milik nelayan dari Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang ditangkap Otoritas Australia di Perairan Australia 21 Juni 2024 lalu setelah melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah perairan negara tersebut mencari ikan, disita sekaligus dimusnahkan.
Sedangkan 15 anak buah kapal akan dideportasi dalam waktu dekat. Kini mereka sedang berada di karantina di Australia-Darwin.
Belasan ABK tersebut diantaranya Ahmad , Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo (KMN IKhsan Jaya).
Sedangkan ABK KMN Nurela adalah Rudi, Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, DEmitrius Mangar, Muhamad wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai kepada sejumlah wartawan di kantor bupati Selasa (25/06/2024).
Menurutnya, sesuai informasi terakhir yang diterima tadi pagi dari Kedutaan Ri di Australia-Darwin, dipastikan kedua kapal tersebut disita sekaligus dimusnahkan.
Sedangkan belasan ABK, jelasnya, tidak diproses secara hukum. Karena baru pertama kali melakukan pelanggaran dengan masuk secara illegal di perairan Australia melakukan kegiatan pencarian ikan.
“Betul mereka masih dikarantina di Darwin-Australia selama lima hari. Setelah itu akan dideportasi pulang ke Indonesia,” jelasnya.
Sehubungan pemulangan 15 ABK, Rekianus mengaku belum dapat dipastikan. Namun dalam pertemuan kemarin, kedua pemilik kapal siap menanggung biaya pemulangan.
“Saya akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi bersama Bapak Bupati Merauke, Romajus Mbaraka untuk rencana pemulangan 15 ABK kedua kapal dimaksud,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun