Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 235 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang telah pindah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan masih menerima gaji dari Pemkab Merauke hingga bulan Maret 2023, padahal sudah harus dihentikan.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyan kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, sesuai arahan dan instruksi Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), gaji bulan Maret bagi ASN yang pindah ke provinsi dihentikan.
Hanya saja, lanjut Laiyaan, masih dilakukan pembayaran. “Ya ada perintah juga dari Pak Bupati Merauke agar dikomunikasikan ke Sekda Provinsi Papua Selatan agar dikembalikan,” katanya.
Pengembalikan dilakukan karena Pemkab Merauke sudah terlanjur melakukan pembayaran gaji ke ratusan ASN itu, padahal mereka sudah pindah ke provinsi.
Nantinya, lanjut Laiyaan, terhitung sejak 1 April 2023, secara otomatis gaji dihentikan.
Dia menambahkan, dari 235 ASN yang pindah ke provinsi, empat pegawai mengundurkan diri dan tetap mengabdi di Kabupaten Merauke. Namun namanya masih di provinsi. Jadi BKD akan bersurat lagi ke provinsi sesuai permohonan mereka. Alasannya ada tugas dan tanggungjawab yang masih harus diselesaikan.
Ditambahkan, gaji pegawai bersumber dari APBN dan tetap dibayarkan, namun untuk tunjangan dan lain-lain tak dibayar Pemkab Merauke.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun