Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 150 kilogram daging olahan yang didatangan dari luar daerah, dimusnahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Barang yang dimusnahan itu adalah hasil sitaan dari operasi satuan tugas (satgas) penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke, Martha Bayu dalam kesempatan itu mengatakan, penyitaan dan pemusnahan daging olahan impor bertujuan untuk terhindar dari masuknya PMK di daerah ini.
“Sebelumnya kita dari tim Satgas PMK sudah memusnahkan 1,1 ton daging dan kali ini kami temukan lagi dan melakukan pemusnahan,” katanya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay menyebut, dengan munculnya PMK, maka daging-daging yang masuk ke Merauke harus melalui prosedur sesuai peraturan bupati yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Daging yang masuk tanpa ijin, harus dimusnahkan untuk mencegah penyebaran PMK. Kalau masuk, harus melalui prosesur disertai dokumen lengkap,” tegasnya.
Kamijay mengajak semua pelaku usaha saling bangun komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah setempat agar PMK tidak masuk di Kabupaten Merauke.
“Sampai sekarang kita masih dalam zona hijau, sehingga mari tetap kita jaga itu bersama-sama. Kalau kita tidak patuhi aturan, maka PMK mudah masuk dan tersebar,” katanya.
Penulis:Yulianus Bwariat
Editor:Frans Kobun