100 Mobil Dinas Ditangan Mantan Pejabat Merauke, KPK Sebut 8 Unit di Mantan Bupati Merauke, 5 di Mantan Wakilnya

Pemerintahan816 views

Merauke,Suryapapua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mulai bergerak melakukan pengamanan aset bergerak (mobil) maupun tak bergerak (bangunan) milik Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang masih dikuasai mantan pejabat.

Sebagaimana disaksikan Surya Papua Selasa (9/5), Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria didampingi Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Benjamin Latumahina serta sejumlah pejabat lain, melihat dan meninjau sejumlah mobil yang telah dikembalikan mantan pejabat.

Sejak pagi, jumlah mobil yang terparkir di halaman kantor bupati, mencapai belasan unit. Hanya saja, saat KPK melakukan peninjauan, hanya tersisa lima, sedangkan lainnya dibawa sementara dengan alasan menjemput anak di sekolah.

Dari penjelasan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite, sejumlah mobil yang dikembalikan adalah satu unit dari Mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze, mantan Wabup Merauke, Sularso (satu unit)  serta beberapa mantan pejabat lain.

Lebih lanjut Mite menjelaskan, dari data yang dimiliki, terdapat 100 unit mobil dinas masih ditangan mantan pejabat dan belum semua dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke.

Kepala satgas V KPK RI sedang berikan keterangan pers – Surya Papua/Frans Kobun
Kepala satgas V KPK RI sedang berikan keterangan pers – Surya Papua/Frans Kobun

Sementara itu, Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria membenarkan hari ini dilakukan pengamanan aset barang bergerak dan tidak bergerak. Untuk barang bergerak berupa mobil yang berjumlah 100 unit di tangan mantan pejabat.

Khusus mobil di mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze, menurut Patria, berdasarkan catatan yang dimiliki KPK  sebanyak delapan unit. Namun  tercatat di aset  hanya empat unit.

Lalu mantan Wakil Bupati Merauke, Sularso, terdapat lima unit. Namun dalam laporan aset  tercatat dua unit.

“Ya, semua mobil dinas yang masih ditangan mantan pejabat, wajib hukumnya untuk dikembalikan,” tegasnya.

Disinggung apakah mobil yang ada tak bisa dilelang? Patria mengaku itu bisa dilakukan ketika Pemkab Merauke tak membutuhkan lagi atau dinyatakan rusak.

“Jangan biasakan sedikit-sedikit lelang, padahal masih banyak ASN  membutuhkan kendaraan dimaksud,” ujarnya.

Ditanya lagi kalau mobil tak dikembalikan mantan pejabat, Patria menegaskan tidak bisa begitu, karena merupakan aset daerah. Ketika tak dikembalikan, KPK bisa mendorong dalam laporan HPH pidana tentang penggelapan aset.

“Saya contohkan saja seperti mantan Bupati Keerom dipenjara tiga tahun, karena memboyong aset  pemerintah di rumah jabatan mulai dari sofa, rescucer dan lain-lain,” katanya.

Sementara Mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze menjelaskan, saat menjabat ada sejumlah mobil digunakan. Namun setelah tak menjabat, ada yang dipinjam pakai oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, juga Dinas Sosial Kabupaten Merauke.

“Saya ingin tegaskan bahwa saya tak menyalahgunakan sejumlah mobil tersebut,” tegasnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor    : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *