Terungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku Dicocok Polisi

Laporan Utama300 views

Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polres Merauke berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) sekaligus menciduk pelaku  dan digelandang ke kantor polisi untuk dijebloskan  ke sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pelaku DTW (23) tahun, berhasil diamankan beberapa lembaran uang palsu dengan nilai Rp 1.900.000.

Demikian keterangan Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung didampingi KBO Satuan Reserse Krimina, Ipda Sewang saat jumpa pers Kamis (19/01/2024).

Menurutnya, pengungkapan uang palsu itu, terjadi  beberapa hari lalu di area pasar malam di Jalan Blorep.

Kronologisnya, demikian Nurung, tanggal 17 Desember 2023, pelaku bermain ketangkasan melempar bola dengan membayar uang palsu sebanyak lima lembar-pecahan Rp 100.000.

Saat pasar malam ditutup dan pemilik menghitung uang, ternyata ditemukan  lembaran uang palsu dan langsung dirobek.

Pada keesokan harinya, pelaku datang kembali untuk bermain dengan menggunakan uang palsu juga. Lalu kasirnya memberitahukan kepada bosnya kalau pelaku ini yang kemarin bermain menggunakan uang palsu.

Seketika juga, pemilik menelpon aparat kepolisian. Beberapa saat kemudian langsung tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menciduk pelaku.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *