Tanah Diduga Diserobot PT GPA, 75 KK OAP di Kampung Soa-Tanah Miring Mengadu ke LBH Papua Merauke

Laporan Utama267 views

Merauke, Suryapapua.com– Masyarakat dari Kampung Soa, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke yang berjumlah 75 kepala keluarga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke, sehubungan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Global Papua Abadi (GPA).

Dari rilis yang diterima suryapapua.com Kamis (29/05/2025), Ketua LBH Papua-Merauke, Johny Teddy Wakum mengungkapkan, dugaan penyerobotan tanah oleh perusahan adalah milik orang asli Papua (OAP).

Puluhan masyarakat OAP, lanjut Wakum, telah memiliki dokumen kepemilikan tanah secara legal, setelah mengikuti semua prosedur pelepasan hak atas tanah dari pihak pertama (pemilik ulayat) yakni marga Balagaize tahun 1990 silam.

Dokumen seperti upacara pelepasan secara adat oleh Suku Marind disaksikan sejumlah saksi masih tersimpan rapi. “Para saksi juga masih hidup semua,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, puluhan kepala keluarga yang menjadi korban penyerobotan itu, telah menempati-mendiami wilayah dimaksud sejak tahun 1942.

Aksi penolakan masyarakat Kampung Soa, terkait penyerobotan tanah oleh PT GPA – Surya Papua/IST
Aksi penolakan masyarakat Kampung Soa, terkait penyerobotan tanah oleh PT GPA – Surya Papua/IST

Lalu menjalin hubungan kekerabatan baik bersama pemilik ulayat selama puluhan tahun hingga sekarang.

Dari tahun ke tahun, jelasnya, masyarakat setempat mengola tanah untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi, saat puluhan masyarakat datang di Kantor LBH Papua-Merauke yang didominasi mama-mama Papua, menyampaikan ketakutan serta kesedihan mendalam mengingat keberlangsungan hidupnya dari tanah dimaksud,” katanya.

Wakum mengaku, PT GPA termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) guna pengembangan swasembada energy yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang diterbitkan pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo 19 April 2024.

Adapun luas dari konsesi  PT GPA  adalah 30.777,9 hektar yang berlokasi di Distrik Tanah Miring dan Jagebob.

Dari sejumlah fakta yang dibeberkan,  LBH Papua-Merauke mendesak kepada PT GPA segera menghentikan semua aktifitas perbuatan  melawan Hukum diatas lahan milik  75 keluarga di Dusun Arwa.

Lalu meminta kepada Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dan Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze segera dan wajib memanggil  managemen PT GPA guna memberikan klarifikasi dan menghentikan penyerobotan- penggelapan tanah sebagai bagian dari pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *