Soal Sekda Provinsi Papua Selatan, Gubernur Safanpo: ‘Itu Hak Prerogatif Presiden RI’

Laporan Utama381 views

Merauke, Suryapapua.com– “Sehubungan dengan siapa nama Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, saya perlu tegaskan dan garibawahi kalau itu adalah hak prerogatif Presiden RI, Prabowo Subianto yang menentukan.”

Demikian disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada sejumlah wartawan di Swiss belhotel Kamis (31/07/2025).

“Kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden Prabowo. Presiden punya hak prerogatif—kapan saja bisa digunakan. Tak bisa menargetkan waktu,” jelas Gubernur Safanpo.

Untuk diketahui saja, terdapat tiga nama Calon Sekda Papua Selatan yang diusulkan panitia seleksi (Pansel)  ke Menteri Dalam Negeri.

Ketiga calon itu diantaranya, Ferdinandus Kanakaimu, Michael Gomar serta Petrus Mahuze.

Lebih lanjut Gubernur Safanpo mengungkapkan, penetapan satu dari tiga nama calon Sekda Papua Selatan, menunggu keputusan Presiden Prabowo.

Sekda, lanjut Gubernur Safanpo, itu  jabatan Esalon I setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) dan Deputi di Kementerian-Lembaga.

Jadi,  jelasnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk esalon I menjadi kewenangan presiden.

“Surat keputusan (SK) bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,” tegasnya.

Setiap SK presiden, lanjut dia, ada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari 7-10 menteri setelah ditunjuk presiden.

“Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) sudah masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet,” tandasnya.

Lalu Kementerian Sekretaris Kabinet bakal meneruskan ke presiden. “Saya tegaskan lagi itu sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Gubernur Safanpo menambahkan, apapun yang diputuskan  Presiden Prabowo terkait siapa calon Sekda Provinsi Papua Selatan, harus dilaksanakan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *