Merauke, Suryapapua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 100 daerah di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan untuk mengikuti pertemuan di Jakarta yang berlangsung beberapa waktu lalu, sehubungan akan digunakannya aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mite kepada Surya Papua Rabu (10/07/2024) mengungkapkan, khusus untuk Papua, selain Merauke, juga Kota Jayapura serta Raja Ampat yang mengikuti pertemuan bersama KPK di Jakarta.
“Kenapa kami diundang KPK ke Jakarta bersama 100 daerah lain, karena sejak dua tahun lalu, telah mempersiapkan untuk penggunaan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD),” ujar Mite, Mantan Kepala Distrik Kimaam itu.
Dikatakan, khusus di Kabupaten Merauke, proses penata-usahan dilakukan dengan menyusun sekaligus menginput dan mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta KPK, lantaran telah merekon aset di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara berturut-turut.
Mite mengakui dalam prosesnya, ditemukan banyak kendala. Meski begitu, dapat dilalui berkat kerjasama baik dari semua SKPD. Selain itu, didukung komitmen Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
Dari hasil kerja keras yang dilakukan, menurut Mite, beberapa daerah lain datang di Kabupaten Merauke melakukan studi banding.
“Ini suatu kebanggan ketika hasil kerja Pemkab Merauke, dijadikan contoh terhadap daerah lain,” ungkapnya.
Diharapkan agar dalam indeks pengelolaan barang milik Pemkab Merauke, menjadi salah satu daerah pilot project di Papua Selatan.
“Memang untuk menuju ke sana, tentu harus memperkuat SDM seluruh OPD terutama yang berkaitan langsung dalam mengurus barang milik daerah dan juga komitmen pimpinan guna konsen dalam penataan aset daerah,” katanya.
Diakui kalau Pemkab Merauke mendapatkan apresiasi dari KPK, namun tentunya bukan harus ‘besar kepala.’ Tetapi banyak belajar dalam mengoptimalkan pendataan, penggunaan dan pemanfaatan aset serta barang milik daerah dengan tetap meminta pendampingan KPK.
Mengutip pernyataan Kertua KPK RI, Nurul Gufron, ditegaskan agar dalam indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah ada titik rawan yang diklasifikasi terlebih dahulu.
Diantaranya, perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang, pengadaan barang, penggunaan dan pemanfaatan barang, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan serta pengendalian.
Nurul Gufron mengatakan, dari 10 titik rawan ini, KPK mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar berhati-hati. Karena lembaga antirasuah itu bersama aparat penegak hukum (APH) dan Kemendagriintens terus melakukan pengawasan terhadap aset di Indonesia.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun