Merauke, Suryapapua.com– Ini Peringatan sekaligus menjadi perhatian bagi orangtua agar terus mengawasi serta menjaga keberadaan anak.
Mengapa perlu? Karena telah ada kasus yang terjadi beberapa hari lalu. Dimana seorang anak yang masih duduk di bangku SD di salah satu sekolah dalam wilayah Kota Merauke, sebut saja namanya Bunga (12) tahun, telah diperkosa seorang pemuda berinisial IMWU di rumah sewa.
Kasus pemerkosaan itu bukan hanya terjadi sekali saja, tetapi dua kali dengan hari, tempat dan waktu berbeda.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung didampingi KBO Satreskrim Polres setempat, Ipda Sewang saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Rabu (20/03/2026).
Kronologis kasusnya, demikian Nurung, pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan kini dijebloskan di jeruji besi, sering bertemu korban di salah satu depo air galon di seputaran Jalan Brawijaya, Kelurahan Mandala.
Dari saling berpandangan serta berkomunikasi, keduanya memutuskan berpacaran.
Setelah berpacaran, beberapa hari kemudian, pelaku mengajak korban datang ke rumah sewa temannya di Jalan Ternate. Ketika keduanya datang, rumah sedang kosong-tak ada penghuni.
Kesempatan dimaksud, dimanfaatkan pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah sewa. Rayuan maut pun dilancarkan dan akhirnya korban luluh mesikpun awalnya menolak lantaran takut.
Lalu akhirnya korban diperkosa. Usai melampiaskan ‘birahinya,’ korban dihantar pulang, namun tidak sampai ke rumahnya tetapi diturunkan di tengah jalan.
Beberapa hari kemudian, pelaku melakukan chating bersama korban. Keduanya-pun berbalas pantun dengan kata-kalimat cinta. Kesempatan itu kembali dimanfaatkan pelaku.
Lalu mengajaknya datang di rumah sewanya di seputaran Jalan Brawijaya. Korban pun datang dan hubungan badan kembali dilakukan.
Oleh karena orangtua mengetahui tingkah anaknya yang aneh, akhirnya membuka suara dan menyampaikan telah diperkosa pelaku dua kali.
Bak disambar petir disiang bolong, orangtua pun langsung menuju ke Polres Merauke melaporkan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya.
Tanpa butuh waktu lama, beberapa hari kemudian pelaku berhasil diringkus di rumah sewanya di Jalan Brawiya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tersebut dengan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 milyar.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun