Semua Paslon Pilgub Papua Selatan Penuhi Syarat Orang Asli Papua

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sebagai termohon membantah dalil Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikan Petrus P. Ell selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dikutip suryapapua.com dari laman Humas Mahkamah Konstitusi RI Jumat (31/01/2025), termohon menyebut calon gubernur dan wakil gubernur dari dua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat.

Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Jumat (31/10/2025).

Petrus menyampaikan, calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan.

Itu termuat dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2024-2029.

MRP Provinsi Papua Selatan sendiri membentuk panitia khusus (Pansus) sebelum menerbitkan Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024.

Pansus tersebut bertugas untuk melakukan verifikasi faktual selama dua minggu terhadap seluruh calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi dalam Pilgub Papua Selatan.

“Faktanya berdasarkan hasil verifikasi (oleh MRP Provinsi Papua Selatan) dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan termohon bahwa pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 itu telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua,” ujar Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK Jakarta.

Setelah keluarnya Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024, KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan empat pasangan calon yang maju dalam Pilgub Papua Selatan.

Termohon disebutnya tak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terkait syarat Orang Asli Papua (OAP) seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur disebutkan “MRP mempunyai tugas dan wewenang memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.”

Dia juga membantah bahwa KPU Provinsi Papua Selatan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memeriksa dokumen persyaratan Orang Asli Papua secara teliti.

KPU Provinsi Papua Selatan ditegaskannya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan berdasarkan Pasal 104 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Sekali lagi sebagai termohon, kami menegaskan dan menolak semua dalil-dalil Pemohon yang mengeklaim bahwa pasangan calon gubernur nomor urut 3 dan nomor urut 4 bukan Orang Asli Papua itu adalah tidak benar, itu adalah fitnah, dan itu adalah tuduhan sangat keji,” ujar Petrus.

Bantah Intervensi untuk Penuhi Syarat OAP
Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa menjadi pihak terkait.

Latifah Anum Siregar sebagai kuasa hukum pihak terkait membantah dalil terkait calon gubernur nomor urut 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan Pilgub Papua Selatan, yakni Orang Asli Papua.

Pihak Terkait juga melampirkan bukti tim verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan di Rumah Adat JEW milik Suku Asmat, Kampung Syuru, Kabupaten Asmat.

Dalam verifikasi tersebut, tim menemukan fakta bahwa Apolo Safanpo merupakan Orang Asli Papua berdasarkan pernyataan pengakuan dari Feliks Owem.

Di samping itu, ia juga membantah adanya intervensi Paskalis Imadawa ke MRP Provinsi Papua Selatan dalam pemenuhan syarat Orang Asli Papua.

Diketahui, Paskalis merupakan Wakil Ketua II MPR Papua Selatan yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 15 Mei 2024.

Paskalis disebutnya sudah mengajukan pengunduran diri dari posisinya di MRP Provinsi Papua Selatan pada 15 Juli 2024.

Latifah juga menegaskan, Paskalis sudah tak terlibat pada Rapat Pleno MRP Provinsi Papua Selatan dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Periode 2024-2029 pada 17 September 2024.

“Sebab Paskalis Imadawa, calon wakil gubernur telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2024 dan tembusannya sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Selatan dan Ketua MRP PPS (Provinsi Papua Selatan),” ujar Latifah.

Selanjutnya Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan, Yeuw M Felix Tethool menyampaikan pihaknya menerima empat laporan dugaan pelanggaran, tetapi tidak ada yang berkaitan dengan permohonan Pemohon.

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Papua Selatan.

“Oleh KPU Papua Selatan dilakukan pemeriksaan berkas untuk masing-masing calon dengan memperhatikan syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga KPU memastikan syarat pencalonan benar dan lengkap,” ujar Felix.

“Bahwa KPU mengingatkan kepada bakal pasangan calon berkaitan dengan dokumen tentang keaslian Orang Asli Papua yang selanjutnya akan diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua untuk dilakukan verifikasi,” sambungnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *