Merauke, Suryapapua.com– Bupati Merauke, Romanus Mbaraka menegaskan, jika ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang maju mencalonkan diri menjadi calon legislatif, maka sesuai aturan kepegawaian, harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Penegasan itu disampaikan Bupati Mbaraka kepada sejumlah wartawan di kebunnnya di Kampung Sarsang, Distrik Tanah Miring di sela-sela kegiatan panen perdana Senin (19/6). Menurutnya, jika ada ASN mendaftar caleg, tentu harus mengundurkan diri.
“Sejauh ini saya belum mendapat laporan kalau ada ASN mengundurkan diri maju menjadi caleg,” katanya.
Bupati Mbaraka meyakini tak ASN di Kabupaten Merauke mengundirkan diri, karena pasti mereka berpikir juga soal ‘piring nasi.’
“Ya apakah dia mau pilih yang pasti atau masih belum jelas. Namun demikian, tentu mereka mempunyai keputusan masing-masing,” ungkapnya.
Intinya, menurut Bupati Mbaraka, jika ingin mengundurkan diri, harus mengikuti prosedur kepegawaian yang berlaku. Dimana, mengundurkan diri terlebih dahulu.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun