Satgas-Pamtas RI Periksa Pelintas Batas Bersama Barang Bawaannya

Ragam391 views

Boven Digoel, Suryapapua.com-Untuk mencegah keluar masuknya pelintas batas di perbatasan RI-PNG, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) Statis RI-PNG Yonif RK 111-KB melakukan pemeriksaan, termasuk dengan barang bawaannya.

Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari jangan sampai ada  barang Ilegal dibawa  seperti senjata api, amunisi, narkoba dan lain-lain  yang dapat mengancam  NKRI.

Dari rilis yang diterima Surya Papua,  Minggu (20/8), Danpos Rawa Bustop, Lettu Inf Iqbal Priya Atmaja menjelaskan, kegiatan pemeriksaan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dimana, lanjut Danpos, dalam  pasal 8 ayat (1) diuraikan, setiap orang yang ingin masuk atau keluar wilayah Indonesia, wajib memiliki dokumen perjalanan atau Identitas diri  sah dan masih berlaku.

“Saya selalu mengingatkan anggota agar tidak melakukan kekerasan. Harus selalu bersikap humanis kepada masyarakat ketika melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Selain itu, jelasnya, agar melakukan koordinasi dengan Instansi terkait  seperti Keimigrasian, lantaran penduduk yang  hendak  keluar masuk Negara RI –PNG,  perlu  dilengkapi  dokumen resmi.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *