Boven Digoel, Suryapapua.com-Untuk mencegah keluar masuknya pelintas batas di perbatasan RI-PNG, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) Statis RI-PNG Yonif RK 111-KB melakukan pemeriksaan, termasuk dengan barang bawaannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari jangan sampai ada barang Ilegal dibawa seperti senjata api, amunisi, narkoba dan lain-lain yang dapat mengancam NKRI.
Dari rilis yang diterima Surya Papua, Minggu (20/8), Danpos Rawa Bustop, Lettu Inf Iqbal Priya Atmaja menjelaskan, kegiatan pemeriksaan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dimana, lanjut Danpos, dalam pasal 8 ayat (1) diuraikan, setiap orang yang ingin masuk atau keluar wilayah Indonesia, wajib memiliki dokumen perjalanan atau Identitas diri sah dan masih berlaku.
“Saya selalu mengingatkan anggota agar tidak melakukan kekerasan. Harus selalu bersikap humanis kepada masyarakat ketika melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, jelasnya, agar melakukan koordinasi dengan Instansi terkait seperti Keimigrasian, lantaran penduduk yang hendak keluar masuk Negara RI –PNG, perlu dilengkapi dokumen resmi.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun