SAH! MRPS Putuskan Empat Bacagub-Bacawagub Papua Selatan Orang Asli Papua Sesuai Amanat UU Otsus

Laporan Utama1,004 views

Merauke, Suryapapua.com– Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) memutuskan empat Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan, diantaranya Apolo Safanpo-Paschalis Imadawa, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, Darius Gebze-Paschalis Safan dan Nikolaus Kondomo-Baidin adalah orang asli Papua (OAP) sesuai Ketentuan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.

Oleh karena telah dinyatakan keaslian keempat bakal calon gubernur-wakil gubernur, maka MRPS langsung menuju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, sekaligus menyerahkan dokumen keabsahan dimaksud  sebagai orang asli Papua.

Dokumen diserahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze Selasa (17/09/2024).

Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu dalam sambutannya menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi factual keempat bakal calon gubernur-wakil gubernur ke kampung halaman masing-masing.

Lalu, demikian Katayu, dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) MRPS serta tenaga ahli.

“Memang ada dua hal kami verifikasi yakni administrasi yang diberikan KPU Papsel diantaranya surat pernyataan orang asli Papua serta surat pengakuan OAP dari lembaga adat. Itu sesuai dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pula,” katanya.

Katayu kembali menegaskan, tupoksi hukum yang digunakan MRPS dalam memutuskan dan menetapkan pemberian, pertimbangan serta persetujuan terkait OAP, merujuk kepada Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2021. Juga Peraturan Gubernur Nomor 23 serta  peraturan MRP yang telah diputuskan.

Dengan demikian, katanya, berdasarkan ketentuan ketentuan dimaksud,  Pansus menganalisa dan memutuskan sekaligus  dibahas.

“Selanjutnya kami putuskan bersama dan hasilnya seperti ini. Dimana  empat Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan adalah orang asli Papua sesuai ketentuan amanat  UU Otonomi Khusus,” tegasnya.

“Saya perlu  katakan lagi bahwa MRPS tidak dalam kapasitas menganalisa dan atau mempertimbangkan, tetapi MRPS dalam kapasitas melaksanakan amanat UU Otsus.  Jadi hari ini,  Puji Tuhan,  teman teman sepakat melaksanakan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” ungkapnya.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam arahannya mengatakan, sehubungan keaslian empat bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan, telah diterima dan akan dilakukan verifikasi.

“Namun perlu digarisbawahi, sehubungan dengan keaslian bakal calon, bukan kewenangan kami , tetapi  oleh Majelis  Rakyat Papua Selatan,” jelasnya.

Sehubungan keaslian, demikian Theresia, terdapat surat pernyataan dan surat pengakuan yang diakui masyarakat adat.

Saat mendaftar beberapa waktu lalu,  keempat bakal calon gubernur-wakil gubernur membawa surat pernyataan. Lalu diserahkan ke MRPS untuk verifikasi.

“Puji Tuhan, alhamdulilah, proses verifikasi terkait keaslian telah selesai dilaksanakan MRPS  dan  hari ini diserahkan ke  KPU untuk nantinya akan kami  berikan status, sesuai hasil rekomendasi dan persetujuan MRPS, sekaligus tanggal 22 September 2024,  kami tetapkan keempat bakal calon sebagai pasangan calon GUbernur-Wakil Gubernur Papua Selatan,” katanya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *