Sadis! Suami Bunuh Isteri, Lalu Membakarnya

Laporan Utama364 views

Merauke, Suryapapua.com-Sadis! Mungkin kata ini pantas disematkan kepada perilaku suami berinisial  RH yang kesehariannya berprofesi sebagai penyapu jalan, setelah tega membunuh isterinya sendiri atas nama MY, lalu dibakar.

Kasus pembunuhan itu berlangsung di rumah kontrakan mereka di sekitar Pasar Baru, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Setelah membunuh,  lalu membawanya keluar sekaligus menutupi dengan selumut dan karung, selanjutnya dibakar.

Demikian disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komiasris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Siarnaya kepada sejumlah wartawan Kamis (16/05/2024).

Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku terusik dengan tuntutan dari korban   meminta uang, ingin pulang dan tuntutan lain. Sehingga percecokan-pun terjadi.

Oleh karena pelaku merasa tidak nyaman, melakukan tindakan main hakim sendiri dengan memukul korban menggunakan linggis. Selanjutnya  menutupi mulut korban dengan bantal, hingga tidak bernafas.

Usai membunuhnya, korban diseret keluar dari rumah kontrakan tak jauh darii tempat hunian mereka, lalu menutupi dengan selimut serta karung  sekaligus membakarnya. Namun sebelum itu,  menyiram terlebih dahulu menggunakan minyak tanah.

Pada pagi harinya, salah seorang saksi melihat api masih terus menyala dan berniat ingin membakar rokok. Namun pelaku yang masih ada di sekitar melarangnya.

“Nah disaat itu, saksi melihat kaki korban.  Seketika juga langsung lari menuju ke Polres Merauke untuk melapor,” katanya.

Beberapa saat kemudian, tim dari  Polres Merauke menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan  sesosok perempuan telah dibakar.

Beberapa saat kemudian, anggota memburu pelaku dan ditangkap. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *