Boven Digoel, Suryapapua.com– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) RI-PNG Yonif 725-Woroagi Pos 1A mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berlabel di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Selain puluhan barang bukti itu diamankan, juga lima pelaku dicokok atau ditangkap diantaranya O (35), N (39), A (35), D (37) dan S (39) Rabu (19/7).
Dari rilis yang diterima Surya Papua, Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725-Woroagi, Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi menjelaskan, setelah kelima pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar, mereka diserahkan bersama barang bukti puluhan botol miras ke Polsek Waropko untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, jenis miras berlabel yang diamankan itu diantaranya 10 botol jenis whiskey robinson, 15 botol jenis ice land, 1 botol Jenis red label, 1 botol black label sert 4 botol jenis two roguses.
Lebih lanjut Dansatgas menegaskan, selama melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG di Kabupaten Boven Digoel, prajurit akan terus berupayah mengantisipasi serta mencegah peredaran barang illegal salah satunya miras.
“Saya selalu mengingatkan kepada prajurit terus melakukan tugas dan tanggungjawab dengan baik, termasuk pemeriksaan barang bawaan orang yang mencurigakan di daerah perbatasan,” ungkapnya.
Ditambahkan, dengan adanya penyitaan puluhan botol miras tersebut, tidak lain bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal seperti narkoba dan lain-lain. Tujuannya agar situasi tetap aman dan kondusif.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun