Merauke, Suryapapua.com– Plang yang dipasang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Selasa 9 Mei 2023 lalu ditaman satwa milik Mantan Bupati Merauke, Fredetikus Gebze di Jalan Marind, Kelurahan Maro telah dicabut.
Tidak diketahui secara pasti dan jelas, kapan dan siapa yang telah mencabut plang itu, padahal pemasangan resmi dilakukan oleh team gabungan dari sejumlah instansi yang disaksikan langsung oleh Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria.
Dari pantauan Surya Papua Senin (15/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIT di sekitar taman satwa milik Frederikus Gebze, ternyata betul plang yang dipasang KPK di sekitar taman satwa, sudah tidak ada lagi.
Entalah, siapa yang mencabut, semua masih menjadi misteri dan teka-teki. Tetapi jelasnya pasti KPK akan melacak lebih lanjut.
Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria saat ditemui sejumlah wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, pemasangan plang di sejumlah tempat, termasuk di taman satwa milik Mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze karena lokasi atau tempat itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Merauke dan wajib hukumnya dikembalikan.
“Ya, itu aset negara, sehingga wajib dikembalikan ke pemerintah setempat,” ungkap Patria.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun