Merauke, Suryapapua.com– Petugas Bea dan Cukai Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menyita sejumlah rokok illegal yang dijual di toko-toko.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke, Dian Kaban kepada sejumlah wartawan di Swiss-belhotel Kamis (9/3). “Memang kita menemukan di beberapa toko yang menjual rokok tanpa cukai dan langsung diamankan,” ujarnya.
Dikatakan, oleh karena rokok yang disita jumlahnya sedikit- hanya satu sampai dua slop, sehingga pemilik toko sebatas diberikan peringatan serta sosialisasi. Jika diberikan penindakan tegas, biayanya lebih besar dibanding kerugian yang dialami negara.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, sosialisasi harga transaksi pasar (HTP) terus dilakukan di pasar-pasar. Tujuannya untuk melihat dan mendeteksi adanya rokok-rokok ilegal yang diperjualbelikan.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk bekerjasama, dalam hal ini tidak membeli rokok-rokok tanpa pita cukai atau rokok illegal.
Jika ada yang menemukan di lapangan, dilaporkan ke Kantor Bea dan Cukai Merauke, sehingga dapat diambil tindakan selanjutnya. Sebab rokok tanpa cukai mengakibatkan kerugian negara.
“Kami juga telah memasang stiker bertuliskan mengajak semua masyarakat agar gempur rokok illegal,” katanya.
Penulis :Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun