Penganiayaan Berat di Lampu Satu, Korban Dibacok Tujuh Kali, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Merauke, Suryapapua.com– Dua pelaku penganiayaan  berat dengan inisial  AIB alias AG dan YB  terhadap  korban S, warga Lampu  Satu, Kelurahan Samkai pada Kamis  (7/9) sekitar pukul  12.00 WIT, diringkus  Tim Rajawali Polres Merauke.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacokan sebanyak tujuh kali di beberapa bagian tubuhnya seperti  tiga kali di kepala,  tiga di bagian tangan serta satu kali di bagian dada.

Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Nasution serta Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP)  Ahmad Nurung saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Senin  (11/9).

Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, awalnya  kedua pelaku hendak melakukan pencurian, namun tertangkap basah oleh korban. Sehingga mereka langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan membacoknya di beberapa bagian tubuh.

Setelah melakukan tindakan itu, kedua pelaku melarikan diri. Lalu korban ditolong warga setempat, sekaligus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke guna mendapat pertolongan.

Meskipun kabur, namun kedua pelaku  ditangkap  Tim Rajawali Polres Merauke bersama Kasatreskrim  Minggu 10 September 2023 di Jalan Johar, Kelurahan Kelapa Lima setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Terimakasih untuk informasi yang diberikan warga  kepada kepolisian, sehingga kedua pelaku diringkul sekaligus diborgol dan dibawa ke polres untuk dijebloskan ke sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) dan ke -4 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama  12 tahun.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *