Merauke, Suryapapua.com– Dua pelaku penganiayaan berat dengan inisial AIB alias AG dan YB terhadap korban S, warga Lampu Satu, Kelurahan Samkai pada Kamis (7/9) sekitar pukul 12.00 WIT, diringkus Tim Rajawali Polres Merauke.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacokan sebanyak tujuh kali di beberapa bagian tubuhnya seperti tiga kali di kepala, tiga di bagian tangan serta satu kali di bagian dada.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Nasution serta Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Senin (11/9).
Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, awalnya kedua pelaku hendak melakukan pencurian, namun tertangkap basah oleh korban. Sehingga mereka langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan membacoknya di beberapa bagian tubuh.
Setelah melakukan tindakan itu, kedua pelaku melarikan diri. Lalu korban ditolong warga setempat, sekaligus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke guna mendapat pertolongan.
Meskipun kabur, namun kedua pelaku ditangkap Tim Rajawali Polres Merauke bersama Kasatreskrim Minggu 10 September 2023 di Jalan Johar, Kelurahan Kelapa Lima setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Terimakasih untuk informasi yang diberikan warga kepada kepolisian, sehingga kedua pelaku diringkul sekaligus diborgol dan dibawa ke polres untuk dijebloskan ke sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) dan ke -4 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun